Berita

BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Cirebon Imron: Agar Semangat Melahirkan Inovasi Baru

×

BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Cirebon Imron: Agar Semangat Melahirkan Inovasi Baru

Sebarkan artikel ini
Cirebon- Bupati Cirebon Imron mengatakan pentingnya peran BPJS ketenagakerjaan bagi Kuwu dan aparatur Desa agar semangat dalam melahirkan inovasi baru.
Hal tersebut dikatakan Bupati Cirebon Imron saat penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris Kuwu Panggangsari, Rudi Priyanto, dan Kuwu Karangmangu, Mujahidin dari Kantor Cabang (Kancab) BPJS Ketenagakerjaan Cirebon.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung berlangsung di Kantor Kuwu Panggangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (19/3/2024).
Bupati Cirebon Imron turut hadir dalam acara tersebut, bersama dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Cirebon, Sudarwoto, dan staf lainnya.
Bupati Imron menegaskan bahwa setiap kuwu dan aparatur desa yang menjabat memiliki jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Supaya mereka kerjanya tenang dan dapat melahirkan inovasi-inovasi untuk memajukan desanya masing-masing,” kata Bupati Imron.

Selain itu, lanjut Imron, setiap kuwu atau aparatur desa yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya sebagai kepala desa, maka setiap ahli warisnya akan mendapatkan beasiswa pendidikan.

Jumlah beasiswa bagi ahli waris tersebut sebesar Rp 92 juta untuk melanjutkan pendidikan hingga ke jenjang sarjana.

“Selama itu mengalami kecelakaaan saat melakukan tugasnya, maka berhak mendapatkan jaminan. Pemerintah daerah hadir menjamin aparat desa maupun kuwunya,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Sudarwoto menyebutkan, jumlah kuwu dan aparatur desa yang mendapatkan perlindungan sebanyak 4.851 jiwa dari 412 desa.

Menurut Sudarwoto, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang melindungi ribuan jiwa ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon.

“Ini sebagai bukti, kalau Kabupaten Cirebon yang dipimpin oleh Pak Bupati ini hadir untuk memberikan rasa aman,” ungkap Sudarwoto.

Selain itu, berdasarkan informasi, masing-masing ahli waris dari kuwu yang meninggal dunia, mendapatkan uang jaminan kematian sebesar Rp 42 juta.***(Arum).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *