Berita

Aksi Brutal OB di Arjawinangun Rupanya Direncanakan Akibat Dendam Pada Atasan

×

Aksi Brutal OB di Arjawinangun Rupanya Direncanakan Akibat Dendam Pada Atasan

Sebarkan artikel ini

Cirebon- Dendam kepada atasan, OB koperasi di Arjawinangun inisial R (22) rupanya merencanakan aksi brutal menggunakan senjata tajam (Sajam) hingga tewaskan seorang karyawan inisial JES (22), Senin (29/1/2024) sekira pukul 06.54 WIB pagi lalu.

 

Berdasarkan informasi, aksi brutal OB tersebut mulanya hanya ditujukan kepada atasannya manajer cabang inisial HAN (28).

 

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyampaikan, dikarenakan panik usai melukai korban HAN hingga alami luka berat, tersangka melukai karyawan lainnya HAD (29), CIN (20), serta korban meninggal dunia inisial JES (22).

 

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni melalui press rilis kasus hari ini Selasa (6/4/2024) memaparkan kronologis singkat peristiwa mengerikan tersebut.

 

“Kronologis kejadian pelaku atau tak awalnya sudah punya niat melakukan aksinya merencanakan penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban atau bosnya atau ketua atau manajer cabang koperasi,” papar singkat Sumarni.

 

Tersangka, jelas Sumarni, telah mempersiapkan sajam jenis parang dari sehari sebelumnya.

 

“Untuk Sajam dibeli sehari sebelumnya yakni hari Minggu, untuk niat itu muncul pada hari Rabu (17/1/2024) setepah dimarahi oleh manajer cabang pada hari Senin (15/1/2024),” jelasnya.

 

Artinya niat ini, lanjut Sumarni, sudah direncanakan sejak 5 hari sebelumnya dikarena yang bersangkutan pelaku sering dimarahi korban HAN.

 

Sebelum melancarkan aksinya pelaku menyimpan Sajam jenis parang berukurang 70 cm tersebut di Kantor Koperasi di malam harinya.

 

“Nah pas pagi hari ketika karyawan tersebut sedang melaksanakan rapat, bosnya datang, pelaku mengikuti kepala cabang sampai ke dalam ruang rapat dan mengikuti sampai ke kamar mandi barulah melancarkan aksinya,” jelas Sumarni.

 

Nahasnya, kala itu salah satu karyawan inisial JES (22) mengetahui tindakan tersebut hingga akhirnya menjerit.

 

“Korban menjerit, tersangka panik dan melukai korban hingga mengalami luka berat yakni jari yang terpotong, dan lengan, kepala, dan terakhir punggung,” kata Sumarni.

 

Kemudian saat hendak kabur, karyawan lain menghadang hingga jatuh korban luka lainnya berinisial HAD dan CIN.

 

“HAD alami luka di kepala, dan lengan, sementara untuk CIN luka di bagian lengan,” tambahnya.

 

Akibatnya 4 orang termasuk manajer cabang dilarikan ke Rumah Sakit Arjawinangun dan mendapat perawatan intensif, namun sayangnya korban JES di keesokan harinya Selasa (30/1/2024) menghembuskan nafas terakhirnya.

 

Dilakukan secara terencana, pelaku di hari Jumat (26/1/2024) sempat membeli tiket ke Makassar untuk kabur setelah melakukan aksinya.

 

“Pelaku sempat berencana kabur ke Makassar karena sempat membeli tiket ke Makassar,” ucapnya.

 

Sumarni mengungkapkan, dari kejadian ini didapat sejumlah barang bukti diantaranya sebilah parang 70 cm, celana setelan milik pelaku, motor, sebuah handphone, alat pengasah, kemeja lengan panjang satu celana panjang, satu jaket yang seluruhnya milik pelaku.

 

Terakhir Sumarni menegaskan, pelaku telah melanggar pasal 338 dan atau 335 ayat 1 dan 2 dan atau 351 ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***(Arum).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *