Berita

Pemilu 2024 KPU Pastikan Kelengkapan Logistik Bagi Penyandang Disabilitas

×

Pemilu 2024 KPU Pastikan Kelengkapan Logistik Bagi Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Simulasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 11 Watubelah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Rabu (31/1/2024).foto: arum
Simulasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 11 Watubelah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Rabu (31/1/2024).foto: arum

Cirebon- Mendekati Pemilu 2024 KPU Kabupaten Cirebon pastikan kelengkapan logistik bagi penyandang disabilitas.

Hal tersebut dikatakan Ketua Divisi Penyelenggara KPU Kabupaten Cirebon saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 Rabu (31/1/2024).

Diketahui simulasi pemungutan dan penghitungan suara digelar di TPS 11 Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (31/1/2024).

Apendi sendiri menyampaikan pelaksanaan simulasi kepada masyarakat luas bertujuan agar proses alur pemungutan dan penghitungan suara diketahui masyarakat.

“Maksudnya simulasi ini untuk menyampaikan bagaimana proses alur dari pemungutan dan penghitungan suara,” katanya, Rabu (31/1/2024).

Kemudian, lanjutnya mengenalkan berbagai bentuk formulir, dummy, surat suara, kepada seluruh pemilih termasuk penyandang disabilitas.

Untuk penyandang disabilitas sendiri, kata Apendi, akan disokong dengan logistik pendukung.

“Untuk teknis disabilitas dan lansia juga kita siapkan sebagaimana diatur dalam PKPU 25 dan SK 66 pada nanti saat pemungutan suara kita siapkan logistik untuk disabilitas,” katanya.

Dihadiri ratusan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), juga sejumlah ketua partai politik, Bawaslu setempat selaku pengawas pun turut hadir dalam kesempatan tersebut.

Terdapat simulasi pemilih disabilitas, Ketua Bawaslu Sadarudin Parapat menyatakan hal tersebut diperbolehkan.

“Nah itu memang diperbolehkan boleh diminta bantuan ke petugas (KPPS) utk pemilih-pemilih khusus seperti penyandang disabilitas,” ujarnya.

Namun, tambahnya, memang Bawaslu akan lakukan pengawasan ekstra.

“Artinya ketika (pemilih) minta pendampingan mending kita dampingi juga,” ujarnya.

Terakhir, Sadarudin mengungkapkan jika ada kesulitan yang dialami pemilih disabilitas dan dibutuhkan bantuan maka diperbolehkan.

“Nah itu memang jika diminta pemilih khusus dan jika benar-benar dibutuhkan. Konteksnya jika diminta oleh pemilih untuk membantunya dalam pemilihan dan diinginkan dipilih oleh beliau (pemilih) selama sesuai alur dan tidak melanggar tidak masalah,” tandasnya ***(Arum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *