Cirebon- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Polresta Cirebon meresmikan gedung perlindungan khusus bagi perempuan dan anak, Senin (22/4/2024).
Diketahui peresmian gedung yang memiliki nama Kanya Nagata Limpad Patari tersebut dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak di Kabupaten Cirebon.
Bupati Cirebon Imron yang hadir mengatakan, diresmikannya gedung yang berada di bawah wewenang Sat Reskrim Polresta Cirebon tersebut didedikasikan untuk menangani kasus-kasus kekerasan dan perlindungan anak yang terjadi di Kabupaten Cirebon.
Acara peresmian tersebut kata Bupati Cirebon Imron, diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten dan Kepolisian Resort Kota Cirebon.
“Kapolresta Cirebon telah berperan penting dalam inisiasi dalam peresmian gedung perlindungan ini,” kata Imron.
Imron berharap penuh peresmian gedung tersebut dapat memperbaiki penanganan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak dan perempuan di wilayah tersebut.
Sempat berkeliling sebentar, Imron menuturkan gedung perlindungan tersebut, dilengkapi dengan ruang khusus untuk memberikan perlindungan dan penanganan yang sensitif terhadap korban kekerasan.
“Ruang ini dirancang untuk memberikan dukungan psikologis dan bimbingan kepada para korban, serta memfasilitasi penanganan kasus dengan lebih efektif,” ungkapnya.
Bupati Cirebon Imron sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Cirebon menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antarinstansi dan partisipasi masyarakat dalam upaya melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.
“Kerjasama aktif antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat sangat penting untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari kekerasan,” ujarnya.
Meskipun terdapat peningkatan kasus kekerasan dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap bahwa pendekatan holistik ini dapat mengurangi prevalensi kekerasan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak di daerah tersebut.
Dengan adanya gedung perlindungan ini, diharapkan masyarakat juga dapat lebih aktif dalam memberikan arahan dan bimbingan kepada sesama untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan. Semua pihak, termasuk pemerintah, kepolisian, dan masyarakat, diimbau untuk bersatu demi melindungi perempuan dan anak-anak.
“Agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan terlindungi,” tambah Bupati Cirebon Imron.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, gedung yang sebelumnya difungsikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dihibahkan oleh Pemkab Cirebon gedung untuk dijadikan pusat pelayanan dan penanganan kasus perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Dengan diresmikannya gedung ini menjadi upaya konkret dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak dari kekerasan dan penelantaran,” kata Sumarni.
Gedung yang telah direnovasi tersebut, lanjut Sumarni, dilengkapi dengan berbagai fasilitas khusus yang bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban, antara lain:
- Ruang Konseling: Digunakan untuk konsultasi dan terapi psikologis bagi korban kekerasan.
- Ruang Bermain Anak: Tempat bermain yang aman dan nyaman bagi anak-anak korban.
- Ruang Laktasi: Fasilitas untuk menyusui bagi ibu-ibu yang membutuhkan.
- Ruang Diversi: Tempat untuk mengalihkan proses hukum bagi pelaku kekerasan dengan pendekatan rehabilitasi.
- Ruang Istirahat Sementara: Tempat tinggal sementara bagi korban yang membutuhkan perlindungan dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan sejenisnya.
- Ruang Penyidik dan Pemeriksaan: Fasilitas khusus untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan kasus dengan pendekatan yang lebih sensitif dan profesional.
Mengomentari langkah ini, Bupati Cirebon menyatakan komitmennya untuk memastikan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan secara efektif dan manusiawi.
“Kami berharap dengan adanya fasilitas ini, penyidik dapat bekerja lebih profesional dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Ditambahkan pula himbauan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus-kasus kekerasan yang mereka alami atau saksikan. Layanan perlindungan ini menyediakan berbagai cara untuk menghubungi, termasuk melalui layanan “CLBK” Curhat Langsung Bunda Kapolresta Cirebon dan layanan langsung dengan nomor kontak yang tersedia.
Dengan adanya gedung ini, diharapkan masyarakat Cirebon merasa lebih aman dan terlindungi, serta korban kekerasan perempuan dan anak mendapatkan dukungan dan perlindungan yang mereka butuhkan.
Pemanfaatan gedung untuk layanan perlindungan perempuan dan anak merupakan langkah positif dari Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menangani masalah kekerasan dan perlindungan hak-hak dasar warga.
“Semoga dengan adanya fasilitas ini, jumlah kasus kekerasan dapat berkurang dan hak-hak perempuan serta anak-anak di Kabupaten Cirebon semakin terjaga dengan baik,” tutupnya.***(Arum).