CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib dan sesuai dengan aturan. Salah satu langkah konkretnya diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon dengan pemerintahan desa di wilayah timur kabupaten.
Kegiatan yang digelar pada Jumat (3/10/2025) itu melibatkan lima kecamatan, yakni Waled, Pabedilan, Pabuaran, Susukanlebak, dan Ciledug, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, dan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan, menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kejari yang telah membuka ruang kolaborasi dengan pemerintahan desa. Ia menilai, pembangunan daerah tak bisa berjalan sendiri, melainkan harus dilakukan secara bersama antara pemerintah daerah, DPRD, kejaksaan, hingga tingkat desa.
“Terima kasih, hari ini kami dari pemerintah daerah bersama Ketua DPRD hadir menandatangani nota kesepahaman antara Kejaksaan dengan desa-desa di wilayah timur Kabupaten Cirebon. Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi Pak Kajari beserta jajarannya,” ujar Agus.
Agus berharap MoU ini bisa menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa dalam mengelola pemerintahan agar selaras dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
“Harapannya, ke depan ada sinergitas antara kejaksaan, pemerintah kabupaten, DPRD, dan pemerintahan desa. Kami mohon bimbingan agar dalam menjalankan pemerintahan desa bisa sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Agus juga menyinggung peran Rumah Restorative Justice (RJ) yang mulai hadir di sejumlah desa, termasuk di Desa Cibogo. Menurutnya, keberadaan rumah RJ berperan penting dalam menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat dengan cara musyawarah dan damai.
“Dengan rumah restorasi justice ini, kita bisa meminimalisasi permasalahan dan menyelesaikannya secara musyawarah, mengembalikan keadaan seperti semula,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat dukungan hukum bagi pemerintah desa sekaligus mendorong tertib administrasi dan kepatuhan terhadap aturan.
“Hari ini kita melaksanakan penandatanganan kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Setelah hari ini, MoU juga akan dilanjutkan ke seluruh desa di Kabupaten Cirebon, yang berjumlah 412 desa di 40 kecamatan,” ungkap Yudhi.
Yudhi optimistis langkah ini akan membuat desa-desa di Cirebon semakin tertib dalam menjalankan tugas pemerintahan serta lebih siap mendukung pembangunan daerah.
“Insya Allah ke depan, desa-desa lebih taat aturan, lebih tertib, dan tentu lebih siap dalam mendukung pembangunan di daerah,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya rencana penguatan kelembagaan desa melalui pembentukan koperasi “Merah Putih” serta perluasan pembangunan rumah restorative justice di lebih banyak desa.
“Ke depan kita harapkan rumah RJ bisa lebih banyak hadir di desa-desa, karena dengan itu permasalahan hukum bisa diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi, melalui musyawarah, tanpa harus selalu berakhir di meja hijau,” ujarnya.***(Arum).