CIREBON – Upaya menertibkan administrasi pertanahan sekaligus mempercepat legalisasi aset tanah warga kembali bergerak di Kabupaten Cirebon. Kamis (22/1/2026), Bupati Cirebon Imron secara resmi melantik dan mengambil sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas (Satgas) Fisik, Satgas Yuridis, serta Satgas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
Pelantikan yang digelar di Ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon itu menjadi penanda dimulainya tahapan penting pelaksanaan PTSL tahun ini—program nasional yang selama ini menjadi andalan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Sebagai program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PTSL dirancang untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah secara serentak dan menyeluruh, khususnya yang belum memiliki sertifikat. Melalui skema ini, pemerintah menargetkan kepastian hukum hak atas tanah, pengurangan potensi sengketa, sekaligus peningkatan nilai ekonomi aset masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Imron menekankan bahwa PTSL bukan sekadar mengejar target angka sertifikasi, melainkan menuntut tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas dari seluruh panitia yang terlibat.
“Saya menekankan beberapa hal penting, di antaranya laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan profesional,” ujar Imron.
Ia mengingatkan, pelayanan kepada masyarakat harus diberikan secara adil dan terbuka, tanpa perlakuan berbeda.
“Berikan pelayanan yang transparan dan berkeadilan, tanpa membeda-bedakan masyarakat,” tegas Imron.
Penekanan lain yang tak kalah penting adalah soal integritas aparatur. Imron secara tegas mengingatkan seluruh panitia agar menjauhi praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Hindari segala bentuk pungutan liar yang dapat mencederai kepercayaan publik dan merusak citra pemerintah,” lanjutnya.
Menurut Imron, keberhasilan PTSL harus dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari jumlah sertifikat yang terbit, tetapi juga dari kualitas pelaksanaannya.
“Keberhasilan PTSL diukur dari capaian target, ketepatan waktu, kualitas data, dan minimnya permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Panitia PTSL sendiri memegang peran strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan di lapangan. Mereka bertugas melakukan pendataan, pengukuran, pengumpulan berkas, hingga pendampingan kepada masyarakat agar proses sertifikasi tanah berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Dengan dimulainya PTSL Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah berharap program ini dapat terus memperkuat kepastian hukum pertanahan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.***(Arum).











