Blog

Polres Cirebon Kota Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis

×

Polres Cirebon Kota Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis

Sebarkan artikel ini

Cirebon – Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, (20/1/2026).

Berdasarkan laporan dari masyarakat adanya dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan setempat. Kemudian dari informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba.

Satres Narkoba melakukan penggrebekan di sebuah rumah kos di kawasan Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, ternyata disulap menjadi “pabrik rumahan” narkotika.

Dari penggrebekan tersebut ditemukan produksi tembakau sintetis yang dijalankan oleh tersangka berinisial AF (29 Tahun).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang siap edar.

“Tersangka memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis dengan sistem home industri, yang akan diedarkan kepada pemesan,” kata AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Narkoba AKP Shindi Al Afghany saat konferensi pers pada Selasa (20/1/26).

Eko menambahkan dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan delapan paket tembakau sintetis dengan berat bruto 20,11 gram, satu botol cairan mengandung narkotika sintetis seberat 174,79 mililiter, dua unit telepon genggam, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk meracik dan mengemas narkotika.

” Tersangka AF diketahui meracik tembakau sintetis seorang diri. Prosesnya dilakukan dengan mencampurkan cairan kimia mengandung narkotika ke dalam alkohol, kemudian dipanaskan hingga matang,” ujar AKBP Eko Iskandar.

Cairan tersebut lalu dicampurkan dengan tembakau biasa, dikeringkan, dan dikemas menjadi beberapa paket sesuai pesanan.

Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, tersangka mengaku membeli bahan cairan narkotika seharga Rp6 juta per botol berisi 50 mililiter. Dari satu botol tersebut, ia mengaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp1,5 juta setelah tembakau sintetis berhasil dijual.

Untuk mengedarkan barang haram itu, AF menggunakan sistem “tempel”, yakni meletakkan paket di lokasi tertentu. Komunikasi dengan pembeli dilakukan melalui media sosial Instagram, yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A jo Pasal 610 Ayat (2) Huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal yang diperberat,” tegas Kapolres.(shanty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *