Cirebon- Kini hadir aplikasi Bayar Retribusi Daerah Online (Baridin) yang terbilang efisien dan transparan pengelolaan retribusi daerah.
Aplikasi yang resmi diluncurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, pada Hari Kamis (23/1/2025).
Baridin sendiri merupakan inovasi dalam mempermudah layanan pembayaran retribusi.
Peluncuran Baridin sendiri langsung dilakukan oleh PJ Bupati Cirebon Wahyu Mijaya, dalam acara penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah Awards 2025 yang diadakan di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Kamis (23/1/2025).
Menurut Wahyu Mijaya, aplikasi Baridin merupakan salah satu upaya untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan sistem pembayaran retribusi yang lebih cepat dan tercatat melalui aplikasi ini, masyarakat dapat merasakan kemudahan sekaligus meningkatkan kepercayaan kepada pemerintah daerah.
Tak hanya itu, keberadaan Baridin juga diharapkan mampu mempercepat pemasukan retribusi daerah, sehingga memberikan dampak positif pada pengelolaan keuangan secara keseluruhan.
“Aplikasi ini dirancang untuk memastikan setiap transaksi tercatat dengan baik. Dengan begitu, pemerintah dapat memberikan layanan yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar Wahyu.
Peluncuran aplikasi ini juga menjadi bagian dari langkah Kabupaten Cirebon dalam memanfaatkan teknologi untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang modern dan efektif.
Wahyu juga menyampaikan apresiasinya kepada perangkat daerah dan kecamatan yang telah menunjukkan kinerja terbaik dalam pengelolaan anggaran. Penghargaan diberikan berdasarkan penilaian terhadap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran.
“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kinerjanya di tahun 2025,” katanya.
Selain membahas peluncuran aplikasi Baridin dan penghargaan pengelolaan keuangan, Wahyu juga menyoroti kebijakan terkait pengangkatan pegawai non-ASN.
Ia menegaskan bahwa sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, tidak boleh ada lagi alokasi anggaran untuk pengangkatan pegawai non-ASN. Semua pengangkatan harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan, seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Wahyu.
Pada kesempatan tersebut, Wahyu memaparkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk tahun 2025.
Target PKB dipatok sebesar Rp118 miliar, meningkat sekitar Rp30 miliar dari tahun sebelumnya. Sementara itu, target BBNKB mencapai Rp79 miliar.
“Proyeksi ini merupakan hasil perencanaan tahun 2024 yang akan diimplementasikan pada 2025. Kami optimistis target tersebut dapat tercapai dengan kinerja yang maksimal dan didukung kondisi ekonomi yang stabil,” paparnya.
Wahyu berharap inovasi seperti Baridin dan berbagai upaya peningkatan kinerja lainnya dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Cirebon.
“Semoga langkah ini menjadi awal dari pengelolaan keuangan yang lebih baik dan layanan publik yang lebih optimal,” pungkasnya.***(Arum).