Blog

Perkara Pencurian Sepatu Di Masjid At – Taqwa Berakhir Damai

×

Perkara Pencurian Sepatu Di Masjid At – Taqwa Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

‎CIREBON – Kasus pencurian sepatu yang terjadi di area Masjid At-Taqwa Cirebon beberapa waktu lalu akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan setelah dilakukan mediasi antara keluarga pelaku dan korban untuk menyelesaikan perkara tersebut.

‎Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan setelah pelaku berinisial HS mengembalikan seluruh barang yang telah dicuri, termasuk satu pasang sepatu yang telah dijual diganti dengan uang tunai.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepatu di area masjid. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV oleh petugas keamanan, pelaku berhasil dikenali dan diamankan satu hari setelah kejadian.

“Jadi benar, ada laporan kehilangan sepatu di Masjid At-Taqwa. Setelah dicek CCTV, security melihat pelaku kembali ke lokasi dan langsung diamankan. Kemudian diserahkan ke anggota kami di Polsek Kejaksan,” ujar AKBP Eko Iskandar, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, setelah diamankan, pelaku HS dipertemukan dengan dua orang korban untuk dilakukan mediasi. Dalam pertemuan tersebut, kedua korban sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai karena merasa iba terhadap kondisi ekonomi pelaku.

‎“Pelaku juga sudah mengembalikan barang yang dicuri. Ada satu pasang sepatu yang sudah dijual, tapi sudah diganti dengan uang. Jadi semua dikembalikan,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, bahwa penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan pertimbangan kemanusiaan. Polisi tetap mengedepankan asas manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum.

‎“Korban memahami kondisi pelaku yang kesulitan ekonomi, sehingga tidak ingin memperpanjang masalah ini. Kami dari kepolisian hanya memfasilitasi mediasi dan memastikan semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Kapolres.

Diketahui, nilai sepatu yang dicuri berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta. Pihak kepolisian memastikan pelaku tidak memiliki catatan kejahatan sebelumnya dan ini merupakan tindakan pertama yang dilakukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *