CIREBON- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menandatangani deklarasi dan penandatanganan pakta integritas di SMPN 1 Suranenggala, Rabu (11/6/2025).
Dalam pakta komitmen menjalankan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 secara bersih dan adil.
Dalam deklarasi tersebut, seluruh unsur pemerintah daerah termasuk Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, Dinas Pendidikan, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyatakan kesepakatan bersama untuk menjalankan SPMB yang jujur dan transparan.
Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak di Kabupaten Cirebon untuk mengakses pendidikan, tanpa melihat latar belakang sosial maupun ekonomi.
Bupati Cirebon, Imron, menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik diskriminatif maupun pungutan liar dalam pelaksanaan SPMB 2025. Semua proses, dari awal pendaftaran hingga pengumuman hasil, dipastikan gratis.
“Intinya adalah kita deklarasi bersama bahwa penerimaan siswa baru itu tidak ada diskriminasi masyarakat, yang kaya atau anak pejabat, atau orang miskin,” kata Imron dalam sambutannya.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik titip-menitip yang kerap menjadi polemik setiap musim penerimaan siswa baru.
“Kita sama sesuai aturan dan tidak ada pungutan. Ini kesepakatan se-Kabupaten Cirebon. Tidak ada titip menitip dan tidak ada pungutan. Semua gratis,” tegasnya.
Menambahkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas bukan hanya seremonial belaka, tetapi menjadi bukti komitmen semua pihak untuk menjalankan sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.
“Kami jangan diintervensi apa pun. Biarkan kami bekerja dengan tenang sesuai dengan regulasi,” ujarnya di hadapan peserta deklarasi.
Ronianto juga menjelaskan bahwa skema penerimaan tahun ini berbeda dari skema sebelumnya.
Jika tahun-tahun sebelumnya dikenal dengan sistem zonasi seperti pada PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), maka pada SPMB 2025 digunakan sistem berdasarkan domisili, atau disebut juga “desa kedudukan.”
“Perbedaannya sedikit dari tahun sebelumnya. Sekarang ada desa kedudukan. Desa kedudukan ini, contohnya SMPN 1 Suranenggala ini berada di Desa Keraton, maka anak-anak dari Desa Keraton jadi prioritas. Zonasi tidak ada, tapi berubah domisili,” tutupnya.***(Arum).