Cirebon- Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesembilan kalinya berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Senin (20/5/2024).
Raihan penghargaan tersebut tentunya berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon tahun 2023.
Adapun penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, kepada Penjabat Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya di Gedung BPK RI Perwakilan Jabar, Kota Bandung.
Sudarminto menjelaskan bahwa BPK melakukan pemeriksaan yang mencakup pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.
Hal tersebut, kata Sudarminto, termasuk seluruh unsur keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Kami melaksanakan tugas tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” ungkap Sudarminto di Kantor BPK RI Jawa Barat, Kota Bandung.
Inspektur Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan bukti keberhasilan kepemimpinan Bupati Cirebon periode 2019-2024, Imron, dalam mengelola keuangan daerah.
Pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan keuangan atas APBD Tahun Anggaran 2023 telah memenuhi kriteria pemberian opini BPK RI.
“Kriteria dalam memberikan opini kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI),” tutup Iyan.