Berita

Pemkab Cirebon Komitmen Pastikan Hak P3K Tahun 2024 Terpenuhi

×

Pemkab Cirebon Komitmen Pastikan Hak P3K Tahun 2024 Terpenuhi

Sebarkan artikel ini

Cirebon- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon berkomitmen memperjuangkan status dan hak  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024 di Kabupaten Cirebon.

Pernyataan tersebut ditegaskan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Cirebon Agus Kurniawan Budiman saat menghadiri audiensi dengan perkumpulan non-ASN lulusan P3K 2024 di Ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, pada Kamis (13/3/2025).

Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan (tengah) Sekretaris Daerah kabupaten Cirebon Hilmy Rivai (kiri).

Pada pertemuan tersebut para tenaga P3K menyampaikan berbagai keluhan terkait keterlambatan pengangkatan dan pencairan hak-hak mereka.

Wabup menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta DPR RI Komisi II untuk mencari solusi terbaik.

“Intinya kita akan memperjuangkan ini. Kita akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kemenpan RB serta DPR RI Komisi II, karena ini merupakan aspirasi masyarakat. Sebagai pemerintah daerah, kami mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi masalah ini,” ujarnya.

Ia juga turut menyampaikan, Senin pekan depan, Pemkab Cirebon akan melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat guna memastikan kejelasan status dan hak para tenaga P3K di daerahnya.

“Teman-teman P3K ini sangat penting sekali karena ini bagian daripada pemerintahan daerah untuk membantu kinerja nanti ke depannya pemerintah daerah,” katanya.

Masih di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, mengakui bahwa perjuangan para tenaga P3K untuk lolos seleksi sangat berat, mengingat mereka harus bersaing dengan ribuan pelamar dari berbagai daerah.

“Kami sangat memahami keluhan teman-teman P3K. Perjuangan mereka luar biasa, harus bersaing dengan ribuan pelamar dari kabupaten/kota lain. Setelah lulus, tentu harapannya adalah segera mendapatkan NIP dan gaji. Namun, ada pertimbangan tertentu dari pemerintah pusat yang menyebabkan penundaan,” ungkap Hilmy Rivai.

Kendati demikian, Hilmy menegaskan dari sisi perencanaan, baik keuangan maupun pengadaan ASN, Pemkab Cirebon telah melakukan persiapan matang. Bahkan, anggaran sebesar Rp43 miliar telah disediakan untuk pembayaran gaji P3K yang bersangkutan.

“Kami sudah menyiapkan anggaran, tetapi karena adanya kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, maka kita harus menunggu. Namun, saya yakin ini bukan keputusan final. Masih ada celah dan peluang bagi tenaga P3K untuk mendapatkan perhatian khusus,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, Pemkab Cirebon akan terus berupaya agar pengangkatan dan pencairan gaji P3K tidak bergeser ke tahun 2026, mengingat peran mereka yang sangat vital dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *