Berita

Pekan Sita Serentak 2025 Catatkan Hasil Sitaan Sebesar Rp 10 Miliar

×

Pekan Sita Serentak 2025 Catatkan Hasil Sitaan Sebesar Rp 10 Miliar

Sebarkan artikel ini

BEKASI- Pekan Sita Serentak 2025, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat (Jabar) I bersama Kanwil II dan III bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mencatatkan hasil yang signifikan dengan total penyitaan mencapai taksiran nilai Rp10,874,059,029.

Sita sendiri merupakan upaya yang dilakukan setelah pendekatan persuasif yang maksimal kepada Penunggak Pajak berupa penyampaian Surat Teguran.

Kemudian, dilanjut dengan penyampaian Surat Peringatan surat lain yang sejenis atas pajak yang sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, kemudian dilanjutkan pemberitahuan Surat Paksa, dan apabila tetap belum/tidak dilunasi akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Pelaksanaan Pekan Sita Serentak di lingkungan Kanwil DJP se-Provinsi Jawa Barat pada hari Senin, 16 Juni 2025 hingga Rabu, 18 Juni 2025, telah mencatatkan hasil yang signifikan dengan total penyitaan mencapai taksiran nilai Rp10,874,059,029.

Penyitaan tersebut dilakukan oleh Jurusita di masing-masing KPP terhadap 33 aset milik penunggak pajak.

Dengan dilakukannya penyitaan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban terkait utang pajak. Tindakan ini juga sebagai wujud keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya tepat waktu.

Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan.

DJP tetap berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan persuasif, namun akan bertindak tegas apabila Wajib Pajak mengabaikan kewajiban hukumnya.

Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban perpajakannya dapatmenghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.*** (Rls/arum).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *