Cirebon- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kemenkumham Jawa Barat, Rabu (19/3/2025).
Sertifikat tersebut merupakan salah satu langkah penting dalam melestarikan dan melindungi warisan budaya khas Cirebon.
Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Bupati Cirebon, Imron di Pendopo Bupati Cirebon.
Bupati Imron mengungkapkan rasa syukurnya atas pengakuan ini dan menyampaikan sejauh ini pihaknya telah mengusulkan berbagai motif batik khas daerahnya.
Imron menambahkan ada sebanyak 67 motif batik yang sudah resmi diakui sebagai kekayaan intelektual komunal.
“Hari ini kami menerima sertifikat KIK dari Kanwil Hukum Provinsi Jawa Barat. Kami dari pemerintah daerah mengusulkan berbagai motif batik, dan saat ini sudah ada 67 motif yang diakui. Kami berterima kasih atas penyerahan ini dan berharap masyarakat Cirebon dapat terus mempertahankannya serta mengenalkan karya ini ke dunia,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Cirebon akan terus mengusulkan berbagai karya budaya lainnya agar mendapatkan perlindungan hukum.
“Tidak hanya batik, ke depan kami juga akan mengajukan berbagai warisan budaya lain untuk mendapat perlindungan sebagai kekayaan intelektual komunal,” tambahnya.
Sertifikat KIK ini diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Cirebon. Kepala Kantor pWilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Barat, Asep Sutandar, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi karya-karya asli daerah agar tidak diklaim oleh pihak lain.
“Kami hadir untuk melindungi hasil karya yang diciptakan oleh masyarakat Cirebon dalam bentuk sertifikat KIK. Dengan adanya perlindungan ini, karya-karya budaya khas daerah tidak akan mudah diambil atau diklaim oleh pihak lain,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep juga mendorong masyarakat Cirebon untuk terus mengembangkan potensi budaya lainnya, tidak hanya dalam bidang batik tetapi juga di sektor pariwisata dan seni tradisional.
“Kami berharap sertifikat ini bisa menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus berkarya dan meningkatkan perekonomian daerah. Perlindungan hukum ini penting agar budaya lokal semakin dikenal luas dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” jelasnya.
Batik Cirebon dikenal dengan keunikan motif dan filosofi mendalam yang terkandung di dalamnya. Beberapa motif khas seperti Mega Mendung, Singa Payung, dan Paksinaga Liman telah menjadi ikon batik Indonesia yang mendunia.
Dengan adanya sertifikat KIK ini, batik Cirebon kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat, sehingga dapat dijaga dan dikembangkan secara berkelanjutan.
Pemkab Cirebon berharap bahwa pengakuan ini dapat meningkatkan minat masyarakat, terutama generasi muda, dalam melestarikan batik sebagai warisan budaya.
Selain itu, dengan legalitas yang lebih kuat, batik Cirebon juga diharapkan semakin berdaya saing di pasar nasional maupun internasional.
“Kami ingin batik Cirebon semakin dikenal luas, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia. Dengan perlindungan ini, para pengrajin batik bisa lebih bersemangat dalam berkreasi tanpa takut karyanya diambil pihak lain,” pungkasnya.***(Arum).