Blog

Himbauan KAI Daop 3 Cirebon Melarang Warga Ngabuburit di Sekitar Rel

×

Himbauan KAI Daop 3 Cirebon Melarang Warga Ngabuburit di Sekitar Rel

Sebarkan artikel ini

Cirebon – Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan ngabuburit atau tempat berkumpul menunggu waktu berbuka puasa di jalur rel kereta api.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa setiap Ramadhan masih ditemukan masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur rel, mulai dari duduk santai di bantalan rel, berjalan kaki menyusuri lintasan, hingga berfoto dan membuat konten media sosial di atas rel. Sedangkan, tindakan tersebut sangat berbahaya dan melanggar aturan perundang-undangan.

“Kami memahami bahwa ngabuburit merupakan tradisi yang lekat dengan masyarakat saat Ramadhan. Namun perlu kami tegaskan, jalur rel kereta api bukanlah ruang publik untuk beraktivitas. Rel merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api,” ujar Muhibbuddin.

Muhib menjelaskan bahwa kereta api memiliki kecepatan tinggi dan jarak pengereman yang panjang, sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak ketika masinis melihat adanya orang di lintasan. Selain itu, faktor kelengahan, fokus saat penggunaan handphone di dekat perlintasan, maupun kesalahan memperkirakan jarak dan waktu kedatangan kereta sering kali menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

“Banyak yang merasa masih sempat menyingkir saat kereta terlihat dari kejauhan. Padahal dalam hitungan detik situasi bisa berubah menjadi insiden fatal. Risiko di jalur rel sangat tinggi dan tidak boleh dianggap sepele, bahkan dari awal bulan Januari 2026 hingga saat ini sudah terjadi 8 kali orang menemper kereta api,” tegasnya.

Muhibbuddin juga mengingatkan bahwa larangan berada di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

“Aturan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan untuk melindungi keselamatan masyarakat. Kami tidak ingin ada korban akibat aktivitas yang seharusnya bisa dihindari,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, Daop 3 Cirebon terus menggencarkan sosialisasi keselamatan perkeretaapian ke sekolah-sekolah, komunitas, serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Patroli keamanan juga ditingkatkan, terutama pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa di titik-titik yang rawan dijadikan tempat berkumpul.

Muhibbuddin mengajak seluruh masyarakat di lingkungan sekitar rel, untuk turut berperan aktif mengingatkan anak-anak dan remaja agar tidak bermain maupun beraktivitas di sekitar jalur rel.

“Momentum Ramadhan ini mari kita jadikan sebagai ajang meningkatkan kepedulian dan kedisiplinan. Isi waktu menunggu berbuka dengan kegiatan yang aman dan bermanfaat. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *