Blog

Dorong Desa Transparan, Pemkab Cirebon Gandeng Kejari Awasi Dana Desa

×

Dorong Desa Transparan, Pemkab Cirebon Gandeng Kejari Awasi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

CIREBON- Untuk memastikan dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengambil langkah progresif. Pemkab resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Rabu (2/7/2025), di Kantor Bupati Cirebon, Kecamatan Sumber.

Kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih akuntabel, transparan, dan bebas dari penyimpangan.

Bupati Cirebon, H. Imron, menekankan pentingnya pendampingan hukum untuk para kuwu (kepala desa), mengingat besarnya tanggung jawab dalam mengelola dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat.

 “Kerja sama ini kami lakukan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk mendampingi para kuwu di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon, yang jumlahnya mencapai 412 desa,” ujar Bupati Imron.

Menurutnya, penguatan desa menjadi salah satu kunci agar target Indonesia Emas 2045 dapat tercapai. Oleh karena itu, desa harus diperkuat dari berbagai sisi, mulai dari mental hingga administrasi.

“Desa harus maju, desa harus kuat, dan itu semua harus dipersiapkan dari sekarang, mulai dari mental, karakter, hingga administrasi para perangkat desanya,” tambahnya.

Ia berharap, melalui pendampingan ini, para kuwu tidak hanya lebih hati-hati dalam menjalankan program, tapi juga lebih siap menghadapi tantangan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa MoU ini merupakan langkah strategis yang menempatkan kejaksaan bukan hanya sebagai penindak, tetapi juga mitra edukatif bagi pemerintah daerah.

“Kami ingin memastikan penggunaan dana desa benar-benar dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga seluruh program di desa bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelas Yudhi.

Ia menegaskan, salah satu poin penting dalam MoU ini adalah pertukaran informasi terkait penggunaan dana desa, yang akan dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi.

“Kita tahu, belakangan ini ada beberapa kuwu yang bermasalah dengan hukum terkait pengelolaan anggaran. Nah, MoU ini adalah bentuk komitmen bersama kita untuk mencegah hal itu terjadi lagi,” tegasnya.

Yudhi juga menambahkan bahwa meski fokus utama kerja sama ini adalah pencegahan, bukan berarti penindakan dikesampingkan. Jika ditemukan unsur pidana, kejaksaan akan tetap bertindak sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaksanaan kegiatan ini murni untuk pencegahan. Kalau soal penindakan, itu ranah yang berbeda. Kalau memang ditemukan unsur yang jelas bisa menimbulkan konsekuensi hukum, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sinergi seperti ini sudah dilakukan kejaksaan di berbagai daerah, termasuk dengan kementerian terkait, sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan negara secara menyeluruh.***(Arum).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *