Blog

Direktorat Jenderal Pajak Imbau Masyarakat Segera Aktivasi Coretax Guna Tingkatkan Hal Ini!

×

Direktorat Jenderal Pajak Imbau Masyarakat Segera Aktivasi Coretax Guna Tingkatkan Hal Ini!

Sebarkan artikel ini

CIREBON- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau masyarakat agar segera melakukan aktivasi akun Coretax guna meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kemudahan pelayanan pajak bagi masyarakat.

Coretax sendiri merupakan sistem informasi perpajakan berbasis data yang menggantikan berbagai sistem lama seperti DJP Online, e-Nofa, e-Faktur, e-Filing, fan e-Form. Selain itu, Coretax menyatukan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform berbasis web, yaitu Portal Wajib Pajak yang dapat diakses melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Selaku Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II Henny Suatri Suardi melalui agenda media gathering di Kopi Poelen, Talun, Rabu (15/10/2025) malam, menyampaikan, Coretax telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2025 lalu, setelah resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 lalu.

Oleh karenanya, pihaknya menghimbau agar masyarakat di Jawa Barat khususnya Cirebon agar segera melakukan aktivasi akun Coretax.

“Ya jadi, nanti dihimbau agar masyarakat segera melakukan aktivasi akun coretax juga kode otorisasi atau sertifikat elektronik, agar lebih mudah untuk mengakses dan menggunakan seluruh fitur dalam Coretax, termasuk SPT Tahunan,” jelas Henny.

Lanjutnya, aktivasi akun dan sertifikat elektronik menjadi kunci untuk masuk ke sistem.

“Tanpa ada keduanya (aktivasi akun coretax dan sertifikat elektronik, maka layanan pajaknya ga bisa optimal, itu termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh,” imbuhnya.

Adapun proses aktivasi portal coretax dapat filakukan secara mandiri melalui portal coretax, menggunakan data email dan nomor handphone yang tercatat valid di database DJP.

Lebih jelas, Henny menjelaskan email dan nomor handphone harus sesuai karena, seringkali aktivasi keduanya menjadi kendala ketika mendaftar.

“Hati-hati seringkali kendala yang dialami wajib pajak melakukan aktivasi keduany

enjabarkan sejumlah keunggulan coretax diantaranya,

1. Data Prepopulated yakni data pemotongan pajak dari pihak ketiga (pemotong/pemungut) akam terisi otomatis, sehingga wajib oajak cukup melakukan pengecekan dan konfirmasi.

2. Tanpa e-FIN artinya akses ke Coretax tidak memerlukan Electronic Filing Identification Number (e-FIN) seperti sistem sebelumnya.

3. Integrasi Data, yang berarti dapat mengurangi input manual dan mempercepat proses pelaporan melalui integrasi data perpajakan yang lebih akurat dan menyeluruh***(Arum).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *