Berita

Belum Punya Perda KTR, Bupati Cirebon Imron: Mei Sudah Diserahkan ke DPRD

×

Belum Punya Perda KTR, Bupati Cirebon Imron: Mei Sudah Diserahkan ke DPRD

Sebarkan artikel ini

Cirebon- Bupati Cirebon Imron Targetkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) rampung Mei mendatang.

Diketahui Kabupaten Cirebon masuk dalam daerah yang belum memiliki Perda KTR. Oleh karenanya, Bupati Cirebon Imron meminta percepatan proses penyusunan dan pengesahan Perda KTR.

Imron mengatakan, saat ini di Jawa Barat, tinggal tiga daerah yang belum memiliki Perda KTR, salah satunya adalah Kabupaten Cirebon.

Walaupun begitu, sebenarnya Cirebon sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) terkait masalah tersebut.

“Perbup tentang KTR sudah ada, namun mau kita naikkan menjadi Perda,” ujar Imron.

Ia menuturkan, bahwa sebenarnya pada tahun 2020 lalu, sudah ada inisiatif untuk menjadikan Perbup KTR ini mejadi Perda. Namun saat itu ujar Imron, ada kendala sehingga tidak berjalan.

Untuk saat ini, pihaknya meminta kepada semua pihak, terutama DPRD, untuk bisa memproses Perda ini dengan cepat, Ia menargetkan pada Mei tahun ini, Raperda tentang KTR sudah bisa diserahkan ke DPRD.

“Kalau bisa, Mei sudah diserahkan ke DPRD,” kata Imron, Rabu (20/3/2024).

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Lutfi mengatakan, bahwa pihaknya hanya menunggu pengajuan tengan Perda KTR tersebut. Pihaknya mengaku siap memasukan Raperda tersebut kepada slot prioritas.

“Yang penting ajukan saja dulu. Nanti kita masukan ke slot prioritas,” kata Lutfi.

dr. Saragi Sebagai Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes menuturkan, bahwa urgensi dari disahkannya Perda KTR, dikarenakan Perda dan Perbup memiliki perbedaan dalam hal penegakkan aturan.

“Kalau Perda, yang melanggar kena sanksi, kalau Perbup tidak,” ujar Saragih.

Karena menurut Saragih, pengesahan Perda KTR, merupakan salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat, untuk bisa menciptakan udara yang bersih.

Ia menjelaskan, ada 7 lokasi yang nantinya harus bebas dari asap rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana transportasi, kantor dan tempat umum (restoran dll).

Beberapa lokasi tersebut, ada yang masih bisa difasilitasi ruang merokok. Namun ada beberapa tempat, harus benar-benar steril dari asap rokok, mulai dari pintu masuk hingga pintu keluar.

“Yaitu tempat pelayanan kesehatan, sekolah dan tempat ibadah,” tutup Saragih.***(Arum).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *