Cirebon- Ketahuan mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi, seorang pria inisial TP diringkus petugas pada Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan informasi, tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon kemudian digiring ke Mapolresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial TP (25) yang berasal dari Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1.010 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp.183 ribu, handphone, jaket, tas kecil, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, Minggu (17/3/2024).
Ia mengatakan, TP ditangkap saat tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.
Mengetahui hal tersebut petugas segera mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara TP juga mengakui OKT tersebut miliknya dan biasa mengedarkannya di wilayah Kabupaten Cirebon. TP juga menyebutkan bahwa OKT tersebut didapat seseorang yang berasal dari Tangerang.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TP dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat ataupun melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon apabila menemukan adanya tindak kejahatan peredaran narkoba tanpa ijin dan kejahatan lainnya di masyarakat, dan dapat juga melaporkan adanya keluhan tentang pelayanan dan sebagainya ke Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor WA 08112274110.” Tandasnya.***(Arum).