Cirebon- Seorang pengedar sabu berinisial RJ (31) diringkus petugas usai kedapatan membawa sabu seberat 1,27 gram.
Berdasarkan informasi Satnarkoba Polresta Cirebon mengamankan pengedar sabu-sabu pada Minggu (17/3/2024) sekira pukul 20.20 WIB lalu, di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan berinisial RJ (31) yang berasal dari Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
“Kami juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket sabu-sabu seberat 1,27 gram, handphone, sepeda motor, dan lainnya,” ujarnya, Senin (18/3/2024).
Ia mengatakan, RJ ditangkap dan ditemukan paket sabu-sabu di tangannya di wilayah Kecamatam Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara RJ mengaku berperan sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu, RJ juga menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang kini berstatus DPO.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RJ dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.***(Arum).