Cirebon- Selama Bulan Februari Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika yang tersebar di 10 Kecamatan di Kabupaten Cirebon.
10 kasus narkotika tersebut terdiri dari ribuan Obat Keras Terbatas (OKT) beserta puluhan gram ganja dan sabu. Tersangka dari kasus-kasus tersebut terdapat 13 orang tersangka.
Berdasarkan informasi inisial tersangka diantaranya MI (26), MA (26), R (22), LI (25), AS (47), J (43), S (46), S (28), FN (37), YA (30), MS (18), FA (24), dan EI (26).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, 13 orang tersebut merupakan tersangka dari 10 kasus selama bulan Februari lalu.
“Hari ini Satresnarkoba Polresta Cirebon mengungkap kasus selama periode bulan Februari 2024 terdapat 10 kasus dalam penyalahgunaan, peredaran narkotika, psikotropika dan obat2an berbahaya,” katanya.
“Diantaranya 5 kasus sabu, 1 ganja, 4 kasus obat-obatan berbahaya, dengan jumlah tersangka ada 13 orang yang terdiri dari 7 tersangka sabu, 2 tersangka ganja, 4 tersangka obat-obatan,” imbuhnya.
Sumarni turut menyampaikan, 10 kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon maupun Polres Cirebon Kota.
“Dari 10 kasus, 2 diantaranya terjadi Kecamatan Plumbon, kemudian 2 kasus lagi di Kedawung, kemudian masing-masing sisanya terjadi di Babakan, Beber, Greged, Mundu, Pabuaran, dan Gegesik,” sebutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, sebut Sumarni, terdapat ganja seberat 70,58 gram, sabu 6,2 gram, dan OKT sebanyak 13.857 butir.
“Untuk OKT terbagi menjadi tiga jenis yakni Tramadol sebanyak 4.066 butir, Trihexphenidyl 9.533 butir, dan Dextro sebanyak 258 butir,” sebutnya.
Sumarni menuturkan para tersangka masih menggunakan modus operandi yang serupa dengan kasus narkotika sebelumnya yakni, sistem tempel (map atau peta), dan secara langsung bertemu.
Ia juga menambahkan, para tersangka merupakan pengedar sekaligus penjual barang haram yang hanya beraksi di wilayah Cirebon.
Adapun nilai dari barang bukti tersebut jika di akumulasi kan maka mencapai Rp. 86.297.000 juta.
“Untuk masing-masing barang seperti sabu bernilai Rp. 70.580.000 juta, ganja Rp. 1.860.000 juta, dan OKT Rp. 13.857.000 juta,” ucapnya.
Dengan diamankannya sabu maka, kata Sumarni sama dengan menyelamatkan kurang lebih 564 jiwa, kemudian diamankannya ganja sama dengan menyelamatkan kurang lebih 15 ganja, dan pengamanan OKT maka sama dengan menyelamatkan 4.619 jiwa.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 114 junto ayat 1 pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, pasal 435 junto pasal 436 No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.***(Arum).