Berita

Marak Penipuan Modus Pajak, DJP Imbau Masyarakat Waspada dan Lakukan Crosscheck

×

Marak Penipuan Modus Pajak, DJP Imbau Masyarakat Waspada dan Lakukan Crosscheck

Sebarkan artikel ini

Cirebon- Maraknya beredar penipuan bermoduskan pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.

Imbauan ini dilakukan dikarenakan maraknya penipuan dengan modus pajak yang terjadi di tengah masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebutkan adanya peningkatan jumlah penipuan lazimnya terjadi semasa periode pelaporan SPT Tahunan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” tegas Dwi pada Jumat (1/3/2024).

Dwi juga menambahkan bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya. Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP:

1. Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP

sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat

di pajak.go.id/unit-kerja.

2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan

domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id,

maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.

3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP,

harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap

diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

” Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak,” ungkapnya.

Saluran pengaduan dimaksud yakni 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id.

Terakhir Dwi menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.***(Arum).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *