Berita

Jual BBM Ilegal Kakek di Kaliwedi Gunakan Mobil Yang Tangkinya Dimodifikasi

×

Jual BBM Ilegal Kakek di Kaliwedi Gunakan Mobil Yang Tangkinya Dimodifikasi

Sebarkan artikel ini

Cirebon- Jual Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin, seorang kakek inisial S (63) di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon diringkus Satreskrim Polresta Cirebon, Sabtu (27/3/2024).

Diketahui jual beli BBM secara ilegal tersebut dilakukan dengan cara dijual secara ritel menggunakan mesin pompa mini (pom mini).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, penyalahgunaan dimaksud yakni dengan memperjual-belikan BBM secara ritel tanpa izin.

Tak hanya itu, S juga melakukan modifikasi pada kendaraan khususnya pada tangki bensin menjadi bermuatan 200 liter sehingga dapat memuat BBM lebih banyak.

“Jadi tersangka inisial S (63) ini jual beli bensin secara ritel tanpa izin, kemudian modus operandinya dengan memodifikasi kendaraan agar dapat memuat lebih banyak, kemudian mengisi BBM ke SPBU dimaksud,” kata Sumarni saat press rilis kasus di Mapolresta Cirebon, Senin (4/3/2024).

Tindakannya tersebut, kata Sumarni, agar tidak diketahui oleh petugas, S mengisi BBM dengan cara mengantre beberapa kali sehingga kebutuhannya terpenuhi.

“Mengantre sekitar dua kali sehari untuk mendapatkan 40-50 liter BBM,” ungkapnya.

Sudah melancarkan aksinya selama setahun, beber Sumarni, keuntungan yang diperoleh tersangka untuk satu liter BBM jenis solar subsidi yakni Rp. 1.700 dan BBM jenis pertalite sebesar Rp. 1.800 per liter.

“Jadi harga solar bersubsidi Rp. 6.800 dijual tersangka sebesar Rp. 8.500 per liter, dan pertalite

dapat sejumlah barang bukti yang disita.

“Barang bukti yang diamankan mobil kijang dengan tangki yang sudah dimodif, Suzuki carry yang sudah dimodif tangki bensinnya (juga), 7 jirigen kosong 25 liter, 3 dirijen berisi 25 liter solar subsidi, 2 barcode my Pertamina, alat ukur minyak, mesin pompa mini 1 unit, dan 1 drum plastik berisi solar subsidi sebanyak 150 liter,” sebutnya.

Akibatnya pelaku terancam pasal 55 UU RI No. 22 2001 tentang minyak, dan gas bumi dengan maksimal kurungan 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp. 60.000.000.***(Arum).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *