CIREBON- Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, menghadiri peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Rabu (12/11/2025). Upacara berlangsung di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon dan menjadi momen penting untuk menekankan pentingnya generasi sehat bagi masa depan bangsa.
Dalam kesempatan itu, Wabup Agus—yang akrab disapa Wabup Jigus—membacakan amanat dari Menteri Kesehatan RI, Budi G. Sadikin. Menkes menegaskan urgensi membangun generasi yang sehat dan tangguh, mengingat Indonesia hanya memiliki waktu sekitar dua dekade untuk memastikan 84 juta anak tumbuh sehat.
“Kita hanya memiliki dua dekade lagi untuk memastikan 84 juta anak Indonesia tumbuh sebagai generasi yang sehat, tangguh, dan unggul,” ujar Wabup Jigus saat membacakan amanat Menkes.
Tema HKN ke-61, “Generasi Sehat, Masa Depan Hebat”, mendorong seluruh pihak untuk memperkuat transformasi sistem kesehatan nasional agar layanan kesehatan lebih mudah diakses, merata, dan terjangkau.
Menkes juga menyoroti capaian enam pilar transformasi kesehatan, mulai dari peningkatan layanan primer dan rujukan, ketahanan obat dan vaksin dalam negeri, pembiayaan kesehatan yang inklusif, penguatan sumber daya manusia, hingga pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan.
“Kita telah bergeser dari paradigma mengobati orang sakit menjadi menjaga orang sehat agar tetap sehat,” bunyi amanat tersebut.
Selain upacara, peringatan HKN di Kabupaten Cirebon juga diwarnai peluncuran Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Bupati Cirebon. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, menyampaikan bahwa perda ini menjadi langkah nyata melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya anak-anak dan ibu hamil.
“Untuk Perda Kawasan Tanpa Rokok hari ini diluncurkan bertepatan dengan HKN. Mudah-mudahan semua pihak mengetahui bahwa sekarang sudah ada perda KTR,” ujar Eni.
Perda KTR mencakup berbagai area publik, termasuk lingkungan pendidikan, perkantoran, taman bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Eni menjelaskan, aturan ini tidak melarang total merokok, melainkan menata agar ada tempat khusus bagi perokok, dan sanksinya berupa teguran jika melanggar, misalnya diminta keluar dari area tersebut.
“Tujuan utamanya untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan ibu hamil, dari risiko paparan asap rokok. Dengan adanya perda ini, kita ingin suasana di tempat umum lebih sehat dan nyaman,” tutur Eni.
Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menciptakan lingkungan sehat sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan perilaku hidup bersih dan sehat.***(Arum).











