CIREBON – Ribuan nelayan di Kabupaten Cirebon mulai bisa bernapas lega, Pemerintah Daerah (Pemda) resmi memberikan perlindungan lewat BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung APBD.
Program tersebut ditandai dengan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 16 nelayan secara simbolis di Pendopo Bupati Cirebon, Rabu (10/9/2025). Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, hadir langsung mewakili Bupati.
“Alhamdulillah hari ini saya mewakili Pak Bupati dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, bisa membagikan BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan dari ujung utara sampai timur, mulai Bungko sampai Losari,” katanya.
“Hari ini secara simbolis diberikan kepada 16 nelayan, dari total 17.900 nelayan yang ada di Kabupaten Cirebon. Saat ini baru 2.358 nelayan yang sudah tercover,” imbuh Agus.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) serta pemerintah desa untuk mendata nelayan yang belum masuk daftar.
“Harapan kami ke depan seluruh nelayan bisa tercover. Sehingga mereka punya jaminan dan ketenangan saat melaut. Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian,” katanya.
Kepala DKPP Kabupaten Cirebon, Sudiharjo, menyebutkan bahwa program ini merupakan kebutuhan mendesak bagi nelayan yang rentan terhadap risiko. “Jadi nelayan bisa bekerja tanpa khawatir. Kalau sampai terjadi kecelakaan kerja atau musibah meninggal, ada jaminan bagi keluarga yang ditinggalkan. Jika mereka dirawat di rumah sakit, semua biaya sampai sembuh ditanggung pemerintah,” jelasnya.
Untuk tahap awal, sebanyak 3.500 nelayan telah diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pusuka. Mereka yang lolos verifikasi akan diprioritaskan menerima perlindungan lebih dulu.
“Ke depan, data ini akan terus diperbarui agar semakin banyak nelayan yang mendapat jaminan,” tambah Sudiharjo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Ahmad Feisal Santoso, menjelaskan, perlindungan yang diterima nelayan masuk kategori pekerja informal. Seluruh biaya premi ditanggung pemerintah daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Nelayan mendapatkan dua perlindungan utama, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kalau terjadi kecelakaan saat bekerja, semua pengobatan ditanggung penuh. Kalau sampai meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta,” papar Feisal.
Lebih jauh, ia menyebutkan ada manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi dua anak nelayan yang meninggal akibat kecelakaan kerja, mulai dari SD hingga perguruan tinggi. “Ini bentuk perlindungan jangka panjang bagi keluarga nelayan,” tambahnya.
Seluruh manfaat itu akan terus berlaku selama iuran dibayarkan Pemkab. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen menjadikan program ini bagian dari strategi jangka panjang meningkatkan kesejahteraan nelayan.
“Ini adalah kewajiban kami sebagai pemerintah daerah. Kami akan terus berusaha semaksimal mungkin, dengan dukungan BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah desa, agar seluruh nelayan bisa tercover,” tegas Agus.***