Cirebon- Untuk mengoptimalkan penanganan permasalahan hukum di wilayah Daop 3 Cirebon, KAI Daop 3 Cirebon melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang.
Penandatanganan dilakukan oleh Vice President Daop 3 Cirebon Mohamad Arie Fathurrochman dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H.
Vice President Daop 3 Cirebon Mohamad Arie Fathurrochman menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk sinergi yang terjalin antar lembaga negara dan badan usaha negara dalam bidang hukum.
“Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini bisa menentukan arah yang lebih baik dalam penanganan permasalahan hukum yang ada di Daop 3 Cirebon khususnya yang berada di wilayah hukum Kabupaten Subang dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” ujar Arie.
Permasalahan hukum yang sering dihadapi KAI Daop 3 Cirebon terkait permasalahan aset, diantaranya penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat, oknum swasta, ataupun pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab.
“Melalui perjanjian ini KAI bersama Kejari akan bekerja sama secara optimal melakukan usaha mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada KAI,” ungkap Arie.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bapak Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih atas kepercayaan KAI kepada Kejaksaan Negeri Subang. “Semoga dengan kerjasama ini dapat memberikan keberkahan bagi semuanya,” kata Bambang.
Dengan kerjasama ini KAI Daop 3 Cirebon akan mendapatkan bantuan hukum dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu Kejari Subang dapat memberikan pendapat hukum/legal opinion atau pendampingan hukum/legal assistance untuk penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi KAI Daop 3 Cirebon.
“Kami mengucapkan terima kasih pada Kejari Subang yang telah mendukung KAI, hubungan baik yang selama ini telah terjalin semoga dapat dipertahankan dan memberikan manfaat tidak hanya bagi KAI namun bagi masyarakat juga,” tutup Arie.