Berita

Pemkab Cirebon Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Nelayan

×

Pemkab Cirebon Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Nelayan

Sebarkan artikel ini

CIREBON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menyiapkan perlindungan jaminan sosial bagi 2.358 nelayan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.

Bupati Cirebon, Imron, mengapresiasi PKS tersebut karena menyangkut hak kebutuhan dasar masyarakat, utamanya nelayan.

Hal tersebut disampaikan Imron pada saat penandatanganan PKS yang berlangsung di ruang rapat Bupati Cirebon, Senin (4/8/2025).

Pelaksanaan program jaminan ketenagakerjaan bagi nelayan di Kabupaten Cirebon ini didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 18 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Jumlah nelayan yang terkaver jaminan ketenagakerjaan pada 2025 dari DBHCT sebanyak 2.358 orang.

“Hari ini kami mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Karena, fungsi negara atau pemerintah itu adalah melayani masyarakat dalam kebutuhan dasarnya, seperti masalah kesehatan dan pendidikan,” kata Imron.

Imron mengaku, saat ini Pemkab Cirebon terus berupaya mengurai permasalahan yang menjerat warga kurang mampu atau prasejahtera.

Pemkab Cirebon terus menggali inovasi agar kebutuhan dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan bisa terpenuhi.

“Kami berterima kasih, karena sudah terjalin PKS. Program ini untuk nelayan. Ke depan setelah ini, kita bisa menyasar untuk pekerja rentan lainnya. Supaya masyarakat itu tidak khawatir soal jaminan ketenagakerjaan dan kesehatannya,” tuturnya.

Selama ini, Pemkab Cirebon menanggung jaminan kesehatan warga yang tercatat sebagai penerima bantuan. Sementara itu, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk mengkaver jaminan ketenagakerjaannya.

“Jangan sampai orang yang bekerja di perusahaan kemudian sakit, ternyata jaminan ketenagakerjaannya tidak ditanggung perusahaan. Sehingga jadi korban,” ucap Imron. ***(Arum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *