CIREBON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam mendampingi pemerintahan desa guna mencegah potensi persoalan hukum, khususnya terkait pengelolaan anggaran dan administrasi.
Kerja sama itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejari dengan para kuwu dari Kecamatan Lemahabang, Karangwareng, Karangsembung, Susukan Lebak, dan Sedong. Kegiatan berlangsung di Lemahabang, Kamis (14/8/2025), dan dihadiri unsur pimpinan daerah.
Melalui MoU ini, perangkat desa memiliki jalur konsultasi langsung dengan jaksa di bidang perdata maupun tata usaha negara. Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, menilai langkah ini penting agar penyelenggaraan desa berjalan sesuai aturan.
“Dengan adanya sinergi ini, desa bisa tertib administrasi dan kondusif, sehingga aman dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Agus.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyebut pendampingan sejalan dengan program Kejaksaan Agung dalam memperkuat aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut mendorong transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Kami siap menerima konsultasi dari kuwu agar persoalan bisa dicegah sejak awal. Kami juga akan membedakan antara kesalahan administrasi dan pelanggaran pidana,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Iwan Ridwan Herdiawan, menegaskan keberhasilan MoU bergantung pada komitmen desa memperbarui data Jaga Desa.
Data itu sekaligus menjadi acuan kebijakan di tingkat kabupaten dan provinsi. Ia mengingatkan, desa harus serius mengawal program ketahanan pangan dan persiapan lomba desa tingkat provinsi.
“Kita harus pastikan tidak ada desa di Kabupaten Cirebon yang mendapatkan predikat desa terburuk. Bahkan kalau bisa, ada yang menjadi juara tingkat provinsi,” katanya.***(Arum).